(021) 12345678 info@dpupr.go.id Jl. Madukoro Blok AA-BB, Tawangmas, Kec....
ID | EN

Standart Operating Procedure

 

Standard Operating Procedure (SOP) merupakan suatu set instruksi (perintah kerja) terperinci dan tertulis yang harus diikuti pihak yang terkait guna mencapai keseragaman dalam menjalankan suatu pekerjaan tertentu (detailed, written instructions to achieve uniformity of the performance of a specific function) dengan berpedoman pada tujuan yang harus dicapai.

Lihat Detail

Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis ( surat pos, surat elektronik ) dan tidak secara tertulis ( telepon, datang langsung ) dan wajib menyertakan alasan, identitas

  1. Pemohon Informasi Publik datang ke meja Layanan Informasi Publik PPID Pelaksana Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah dengan membawa fotokopi KTP atau Akta Pendirian atau Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Keterangan Domisili Lembaga/ Ormas.
  2. Meja Layanan Informasi Publik Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Jl. madukoro Blok AA-BB Semarang, Telp: (024) 7608368, Fax (024) 7613181, Email : dpubinmarcipka@jatengprov.go.id
    Petugas akan menghubungi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah
  3. Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi memeriksa persyaratan dokumen pemohon dan permintaan informasi badan publik sesuai dengan Struktur Dan Mekanisme PPID.
  4. Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi memberikan jawaban atas permintaan informasi publik kepada pemohon
  5. Jika pemohon puas atas jawaban PPID Pelaksana, maka selesai.
  6. Jika pemohon tidak puas atas jawaban PPID Pelaksana, pemohon dapat mengajukannya kembali ke petugas meja layanan publik. Selanjutnya petugas meja layanan publik melaporkan ketidak puasan pemohon kepada atasan PPID Pelaksana.
  7. Jika pemohon puas atas jawaban atasan PPID Pelaksana, maka selesai.
  8. Jika pemohon tidak puas atas jawaban atasan PPID Pelaksana, pemohon dapat mengajukan keberatan ke Kantor KIP Jawa Tengah, Jalan Trilomba Juang Nomor 18, Mugassari, Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah, Telepon:(024) 8411093

NoDaftar SOPDownload
1

SOP Akurasi Informasi

2

SOP Pelaporan Gratifikasi Melalui UPG

3

SOP Pelayanan Informasi Untuk Penyandang Disabilitas

4

SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik

5

SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik

6

SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik

7

SOP Permohonan Informasi Publik

8

SOP Penetapan DIK

9

SOP Penanganan Sengketa Informasi

10

SOP Pengaduan dari Masyarakat dan Whistle Blowing Whistle

11

SOP Tatacara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

12

SK Layanan Biaya Pengadaan

13

SOP Maklumat Pelayanan Informasi Publik

14

SOP Pelayanan Informasi Untuk Penyandang Disabilitas

15

SOP Safety Briefing

16

SOP Penanganan Pengaduan Masyarakat

17

SOP Pengajuan Keberatan Oleh PPID

18

SOP Permohonan Informasi Kerja Praktek

19

SOP Pengumuman Informasi Publik

20

SOP Penetapan Daftar Informasi Yang Dikecualikan

Jangka Waktu Yang Diperlukan


Dokumen PDF Terlampir

Download / Lihat PDF

(PDF Viewer akan tampil di halaman depan)


    Aksesibilitas
    Ukuran Teks
    100%
    Mode
    Lainnya